"Satukan Hati Bulatkan Tekad Bangun Kebersamaan"


RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM KOMISI II DPR-RI

26/05/2010 08:16

RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM KOMISI II DPR-RI

DENGAN

PERSATUAN GURU HONORER INDONESIA

TERBATAS

(Untuk kalangan Sendiri)

LAPORAN SINGKAT

RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM KOMISI II DPR-RI

DENGAN

PERSATUAN GURU HONORER INDONESIA

SELASA, 5 JANUARI 2010      

 

 

Tahun Sidang 2010
Masa Persidangan II
Rapat Ke -
Sifat Tertutup
Jenis Rapat Rapat Dengar Pendapat Umum
Dengan Persatuan Guru Honorer Indonesia
Hari/Tanggal Selasa, 5 Januari 2010
Pukul 14.00 WIB - Selesai
Tempat Ruang Tamu Sekretariat Komisi II DPR RI
Ketua Rapat Drs. H. Burhanuddin Napitupulu/Ketua Komisi II DPR RI
Sekretaris Rapat Juliasih, SH/Kabag.Set Komisi II DPR RI
Acara Membahas tindak lanjut percepatan pemberlakuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah mengenai Pengangkatan Tenaga Guru Honorer Indonesia Non APBD/APBN di seluruh wilayah Indonesia
   

 

    

Hadir :

Drs. H. Burhanuddin Napitupulu

DR. H. Taufiq Effendi, MBA

Ganjar Pronowo

 

I. PENDAHULUAN

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pimpinan Komisi II DPR RI dengan Persatuan Guru Honorer Indonesia dibuka pukul 14.00 WIB, oleh Yth. Drs. H. Burhanuddin Napitupulu Ketua Komisi II DPR RI

 

II. POKOK-POKOK PEMBICARAAN

    1.  Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) tingkat nasional menyampaikan aspirasi ke Komisi II DPR RI agar beberapa tuntutan PGHI disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama, mengingat bahwa pelaksanaan Peraturan Pemerintah mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer non APBD/APBN di seluruh wilayah Indonesia hendak dilaksanakan paling lambat awal Januari 2010. Adapun tuntutan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) tingkat nasional antara lain:

        ·         Percepatan permberlakuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah mengenai pengangkatan Tenaga Honorer non APBD/APBN di seluruh wilayah Indonesia.

        ·         Pengakuan terhadap Surat Keputusan Kepala Sekolah sebagai Tenaga Guru Honorer di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Surat Keputusan Kepala Sekolah sebagai Tenaga Guru Honorer di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang didirikan oleh masyarakat secara menyeluruh.

        ·         Pengangkatan Tenaga Honorer dan Guru Tidak Tetap atau Guru Honorer dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang diangkat oleh kepala sekolah yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat dengan memperhatikan masa kerja maksimal. Untuk pendidikan serendah-rendahnya bagi Tenaga Guru Honorer di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama adalah berkualifikasi pendidikan SPG, SGO, PGA, SI/D4 sederajat dan SMA sederajat atau sedang kuliah jenjang S2/D4 untuk diangkat secara otomatis melalui seleksi administrasi.

        ·         Menyelesaikan Tenaga Honorer dan Guru Tidak tetap di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama secara bertahap dan berkelanjutan, dengan memperhatikan masa kerja dan usia rawan.

Dengan memberikan ketentuan Nomor Urut Tenaga Honorer secara nasional.

        ·         Mengeluarkan Surat Emergency kepada Instansi terkait, sebagai Perlindungan Hukum Tenaga Guru Honorer dan Guru Tidak Tetap atau Tenaga Guru Honorer di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang diangkat oleh Kepala Sekolah yang didirikan pemerintah maupun masyarakat sebagai perlindungan hukum bagi tenaga honorer.

        ·         Bagi Tenaga Guru Honorer dan Guru Honorer di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang berusia lebih dari ketentuan Peraturan Pemerintah diberikan upah minimum regional yang bersumber dari APBN secara berkelanjutan.

        ·         Pemberian Tunjangan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008; Pemerintah menyediakan anggaran untuk peningkatan Kualifikasi akademik sebagaimana bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Masyarakat.

        ·         Keterlibatan organisasi profesi untuk menentukan kebijakan pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer dan guru tidak tetap atau Tenaga Guru Honorer di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang diangkat oleh Kepala Sekolah yang didirikan pemerintah atau masyarakat sebagai upaya pemerintah dan organiasi profesi yang didirikan oleh masyarakat untuk menumbuh kembangkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 dari mulai tingkat pusat hingga ke daerah.

        ·         PGHI juga perlu meminta klarifikasi bahwa khusus untuk Guru harus lulusan S1/D4, tetapi ada lulusan SLTA diterima sebagai guru. Mohon hal ini disampaikan ke Menteri Pendidikan Nasional RI.

    2.  Menanggapi aspirasi PGHI tersebut Pimpinan Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa direncanakan untuk melaksanakan rapat gabungan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, BKN, BPS pada 25 Januari 2010 mendatang yaitu dengan substansi menindaklanjuti dan mengkoordinasikan masalah ini dengan para Menteri terkait. Kemudian dalam mengatasi hal ini kemungkinan pendekatan yang dilakukan adalah:

        ·         Pendekatan status yaitu mereka diangkat oleh Instansi terkait;

        ·         Diangkat oleh yang berwenang;

        ·         Ketiga mereka yang diangkat nanti adalah yang selama ini sebagai tenaga

        ·         honorer yang digaji dari APBN/ APBD;

        ·         Bagi mereka yang belum bisa diangkat sehingga statusnya masih berpredikat

        ·         sebagai honorer akan ada peningkatan kesejahteraan yaitu dengan

        ·         menaikkan honor mereka.

   3.  Pimpinan Komisi II DPR RI juga menyampaikan bahwa terjadinya penundaan selama ini disebabkan antara lain terdapat tenaga honorer digaji oleh APBN/APBD dan diangkat oleh pejabat yang berwenang tapi kerja di swasta, kemudian mereka yang tidak bekerja pada instansi negeri, tidak digaji dari APBN/APBD, tidak diangkat oleh pejabat berwenang tapi minta diangkat jadi PNS. Kemudian ada juga tenaga honorer sebagai guru agama di Madrasah tapi tidak punya ijasah, masalah lainnya adalah sudah lulus tes CPNS tapi dianulir dengan alasan yang tidak jelas.

 

III.PENUTUP

Pimpinan Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa pada 25 Januari 2010 direncanakan untuk melaksanakan rapat gabungan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, BKN, BPS dengan substansi menindaklanjuti dan mengkoordinasikan masalah ini dengan para Menteri terkait. Dengan demikian Komisi II mempersilahkan para wakil dari PGHI untuk hadir di rapat Gabungan yang

direncanakan pada 25 Januari 2010 tersebut.

 

Rapat diakhiri pukul 15.30 WIB.Jakarta, 5 Januari 2010

KOMISI II DPR-RI

KETUA RAPAT,

 

TTD

 

 

Drs. H. BURHANUDDIN NAPITUPULU,

A 177

 

 

—————

Back