"Satukan Hati Bulatkan Tekad Bangun Kebersamaan"


AKSI PGHI YG MENDAPAT PENGAKUAN DARI EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF

05/06/2010 09:17

SOREANG, (PR)

Ribuan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) Kab. Bandung mendatangi kompleks perkantoran Pemkab Bandung di Soreang, Kamis (3/6). Para guru honorer itu menuntut peningkatan kesejahteraan dan menolak seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) melaluijalur seleksi.

"Kami datang untuk menindaklanjuti tuntutan berkaitan dengan kesejahteraan dan penolakan penerimaan CPNS lewat jalur seleksi. Seharusnya Pemkab Bandung menjadwalkan pengangkatan guru-guru honorer secara otomatis secara bertahap," kata Ketua PGHI Kab. Bandung Dedi Mulyadi, dalam pertemuan dengan anggota Komisi X DPR RI Hj. Po-pong Djundjunan dan Hj. Heti-fah di Gedung M. Toha, kompleks pemkab.

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kab. Bandung H. Sugianto, anggota Komisi D DPRD Kab. Bandung Hj. Etti Hilman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kab. Bandung H. Juhana, serta Kepala Badan Kepegawaian Pendidilkan dan Pelatihan (BKPP) Kab. Bandung Ir. Hj. Mulyaningrum.Pada kesempatan itu, PGHI mendesak DPRD Kab. Bandung mengeluarkan peraturan daerah (perda) khusus untuk melindungi para guru honorer.

"Honor kami sekarang ini rata-rata hanya Rp 200.000 per bulan, masih jauh di bawah upah minimum Kab. Bandung Rp 1,06 juta. Pemkab Bandung bisa memberikan tunjangan daerah tergantung kemampuan anggaran seperti yang diberikan Pemkab Sumedang," kata Dedi.Menurut Kepala Disdikbud Kab. Bandung Juhana, jumlah guru honorer di Kab. Bandung saat ini tercatat 12.546 orang. Dari guru honorer sebanyak itu, sekitar enan puluh persen di antaranya mengajar di sekolah-sekolah swasta.

"Sebenarnya dua tahun lalu pemkab pernah memberikan tambahan kesejahteraan kepada guru honorer, tetapi penyalurannya ternyata diselewengkan pengurus Forum Komunikasi Guru Honorer Sekolah (FKGHS). Sementara dari pemerintah pusat ada tunjangan fungsional dan sertifikasi guru non-PNS," kata Juhana.

Empat kriteria

Anggota Komisi X DPR RI Hj. Hetifah mengatakan, ada empat kriteria tenaga honorer. "Pertama, tenaga honorer yang diangkat pejabat berwenang dan bekerja di instansi pemerintah dengan honor dari APBN/APBD. Jumlahnya 197.-678 orang. Rencananya, semuanya akan diangkat tanpa seleksi," katanya.Kemudian tenaga honorer yang diangkat pemerintah de-ngan honor dari APBN. Namun, ditempatkan di instansi swasta. ""Misalnya, guru bantu di Jakarta 6.743 orang yang bisa diangkat sebagai CPNS hanya 777 orang. Sisanya ditawarkan ke berbagai instansi pemerintah agar bisa diangkat," katanya.

Tenaga honorer lainnya, bekerja di instansi pemerintah,tetapi tidak diangkat pejabat berwenang dan tidak dibiayai APBN/APBD. Gubernur, bupati, atau wali kota bisa mengadakan tes tertulis CPNS untuk mengisi lowongan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kalau tidak lulus, bisa diusulkan menjadi pegawai tidak tetap (PTT). Bila tenaganya tidak dibutuhkan dan kinerjanyatidak baik, tenaga honorer tersebut diberhentikan dengan mendapatkan kompensasi."Sementara untuk tenaga honorer yang diangkat pejabat yang tidak berwenang, bekerja di lembaga swasta, dan bukan dibiayai APBN/APBD, belum bisa dipertimbangkan pengangkatannya," katanya. (A-71)*"

—————

Back